WP beli motor bekas lalu melakukan penyerahan ke cabangnya, bisa menggunakan pasal 16 PP 44 2022?
Normatif jelaskan sesuai bunyi pasal 16 dan penjelasannya ya, yg bisa menggunakan adalah PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yg melakukan transaksi sesuai pasal 16, di penjelasannya ada contoh kasusnya juga
RIGAR TABAH PRIMADANA