Restitusi lintas tahun apakah bisa?
Mungkin maksudnya adalah dikompensasi terus hingga lewat tahun berjalan, lalu nanti nya direstitusi. Bisa aja, jadi untuk SPT Masa PPN Desember, jika LB, itu bisa dikompensasi ke bulan berikutnya, bisa juga direstitusi
SUKIRNO SUSILO