Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Restitusi lintas tahun apakah bisa?


Jawaban

Mungkin maksudnya adalah dikompensasi terus hingga lewat tahun berjalan, lalu nanti nya direstitusi. Bisa aja, jadi untuk SPT Masa PPN Desember, jika LB, itu bisa dikompensasi ke bulan berikutnya, bisa juga direstitusi

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P D Z T
E O N T T