Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kesalahan tarif pemotongan jasa konstruksi, apakah bisa disetor sendiri saja oleh wp penyedi jasa?


Jawaban

spt diisi lengkap benar dan jelas. jika pemotong melakukan kesalahan, silahkan dilakukan pembetulan bukti potong dan spt. selain itu, WP jasa konstruksi Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. namun, untuk kesalahan pemotongan, silahkan diperbaiki oleh pemotong.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V P L L
A᠎ Q A X M