WP dapat ND 1995 tentang pengurangan sanksi administrasi bisa dapat sebesar 65%, saat mengajukan ke KPP hanya dikabulkan 55%
ND nya belum beredar, jelaskan secara normatif sesuai pmk 8/2013 bahwa tidak dijelaskan secara detail jumlah yang bisa dikurangkan sebesar berapa persen. Dikabulkan atau tidaknya kembali ke kewenangan KPP
AHMAD ALI MURTADHO