https://twitter.com/yourfrinzz/status/1599588928197386240 Apakah form ini bisa digunakan untuk pengajuan pengembalian pph umkm dibawah omzet 500jt yang terlanjur bayar tahun ini?
yap, sepanjang terdapat pajak yg seharusnya tidak terutang tapi terlanjur dibayar, maka untuk pengajuan permohonan pengembaliannya bisa menggunakan formulir dalam lampiran PMK 187 ini
SUKIRNO SUSILO