Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/yourfrinzz/status/1599588928197386240 Apakah form ini bisa digunakan untuk pengajuan pengembalian pph umkm dibawah omzet 500jt yang terlanjur bayar tahun ini?


Jawaban

yap, sepanjang terdapat pajak yg seharusnya tidak terutang tapi terlanjur dibayar, maka untuk pengajuan permohonan pengembaliannya bisa menggunakan formulir dalam lampiran PMK 187 ini

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K N D R
T Y F J G