WP mendapat fasilitas pembebasan PPN tapi atas impor. Kemudian atas barangnya dipindahtangankan. Lalu WP disurati dari BC katanya atas pemindahtanganan ini harus ada laporan realisasinya. Maksudnya gimana ya?
Kalau dari ketentuan PMK-115/2021 kalau barang dipindahtangankan berarti PPN yg dibebaskan harus dilakukan penyetoran. Untuk laporan realisasi bisa dikonfirmasikan ke KPP karena seharusnya laporan realisasi adalah laporan realisasi ketika dilakukan impor
FITRI SETYANING PRATIWI