WP menanyakan terkait sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. badan/lembaganya apa saja ya?
badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
FITRI SETYANING PRATIWI