Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Klaim asuransi, apakah objek pemotongan PPh?


Jawaban

Bukan objek pemotongan, dapat dikecualikan dari objek PPh jika masuk pasal 4(3) huruf E, selain itu menjadi objek PPh sesuai pasal 4(1)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S X A G
D N​ D W​ J