WNA kalau udah NE perlu melaporkan penghasilan dari LN ga?
dipastikan lagig NE meninggalkan indo karena sudah memenuhi ketentuan SPLN atau belum? jika sudah seharusnya tidak jika masih, maka masih dianggan SPDN dan jika tidak memenuhi pasal 7 PMK-18/2021 maka penghasilannya masuk SPT
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI