WNA penonefektifan NWP butuh surat kuasa ga?
Formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan untuk penyampaian ke KPP disebutkan di SE-02/2017 bahwa penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan. Namun silakan arahkan konfirmasi juga ke KPP apakah perlu dokumen tertentu atau tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI