Pasal 11 ayat 3 UU PPh, pembangunan gedung sudah selesai tapi masih ada pengerjaan instalasi dll, ngitung penyusutannya dari gedungnya selesai dibangun atau nunggu bisa dipakai dulu
Kalau dari contoh disebutkan kalau penyusutannya sejak gedungnya selesai dan digunakan. Tapi kalau kurang jelas diarahkan untuk minta penegasan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI