wp sudah dapat suket ephtb dari aplikasi e-pb, ternyata ada kesalahan harga pengalihan.
bisa diajukan permohonann penggantian suket sesuai SE 28/2020. penggantian Suket dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaantarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan Suket, baik untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik maupun secara langsung
EMITA IKA IMANIAR