jika ada perusahaan baru berdiri 2022 lalu ingin pembagian dividen di 2022 apakah diperbolehkan menurut pajak ? tidak diatur kah?
pajak tdk mengatur hal teknis terkait pembagian dividen, yg diatur itu implikasi perpajakannya jika ada pembagian dividen
SRI HARIMURTI