Kalau nota retur apakah harus dua duanya approval sukses?
Jawaban
jika keduanya PKP nanti pembeli buat nota retur sesuai PMK-65/2010, kemudian input di efaktur, sampaikan ke PKP penjual, PKP penjual input nota retur ke efaktur
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.