mengaktifkan npwp tuh tidak ada jangka waktu paling lambat ya? jadi saat wp sudah tidak memenuhi pasal 24 per 04 harus diaktifkan?
Iya betul, sepanjang sudah tidak memenuhi Pasal 24 PER 04/ 2020, silakan ajukan pengaktifan kembali NPWP.. Pasal 29 ayat 1: “Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan”.
SIGIT RAHARJO