customer malakukan retur barang berupa batubara karena ternya atids bisa diolah. biaya pengolahan + tenaga kerja ditagihkan kepada penjual. apakah ada unsur potput? apakah bisa dibebankan sebagai biaya?
silakan dijelaskan sesuai pasal 4 UU PPH, objek pph adalah tambahan kemampuan ekonomis, kemudian ke pmk 141/ 2015. terkait apakah bisa dibebankan sebagai biaya, silakan dijawab normatif juga sesuai pasal 6 dan pasal 9 uu pph
ARRY MUKTI PRABOWO