WP diterbitkan SKPLB pada tahun 2019 kemudian mengajukan keberaran dan banding. Pada tahun 2022 putusan banding diterbitkan dan dikabulkan seluruhnya. Untuk perhitungan imbalan bunga ini menggunakan tarif yg mana? Apakah 2% atau sesuai PMK 18?
ini untuk ketetapan yang terbit setelah UU Ciptaker, untuk pemeriksaan masa/tahun pajak sebelum UU Ciptaker berlaku (dia 2019) , memakai KMK bulan November 2020, KMK-540/KMK.010/2020. jika objek pemeriksaannya setelah UU Ciptaker berlaku, maka disesuaikan menggunakan KMK saat mulai penghitungan sanksi/imbalan bunganya yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI