Jika PKP menyerahkan bkp/jkp PMK 28/2020 ke BNBP dan yayasan, maka FP kan 07, apakah PM nya dapat dikreditkan?
Dalam hal ini yg ditanyakan adalah PM yang dimiliki PKP, sehingga ketentuan pengkreditan kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN/HPP, jika ga masuk situ berarti bisa dikreditkan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI