Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika PKP menyerahkan bkp/jkp PMK 28/2020 ke BNBP dan yayasan, maka FP kan 07, apakah PM nya dapat dikreditkan?


Jawaban

Dalam hal ini yg ditanyakan adalah PM yang dimiliki PKP, sehingga ketentuan pengkreditan kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN/HPP, jika ga masuk situ berarti bisa dikreditkan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ S K᠎ L U
T S B I H