Iuran pendaftaran anggota kepada asosiasi konsultan apakah ada unsur PPh nya?
Asosiasi termasuk badan, setiap tambahan kemampuan ekonomis (penerimaan iuran) merupakan objek PPh. apakah ada potputnya? sepanjang ada timbal balik atas pembayaran iuran tsb, misal ada jasa atau layanan yg diberikan asosiasi kepada anggota, yg merupakan objek potput, maka lakukan pemotongan PPh, sepanjang anggota yg membayar iuran tsb merupakan pemotong PPh
SUKIRNO SUSILO