wp bangun bangunan dengan menggunakan jasa pemborong. ini masuk KMS kah? jasa pemborongnya dikenakan pemotongan jasa konstruksi?
bangun gedung ini apakah dalam rangka kegiatan usaha atau tidak? misal developer. maka tidak masuk ke KMS ya. untuk pemborong tersebut jika melaksanakan jasa konstruksi maka dilakukan pemotongan atas pph final pasal 4 ayat 2.
EVARISTA ANGELINA LINGGA