Kalau misalnya transaksi dengan instansi yang mendapatkan hibah dari luar negeri kan dapet fasilitas tida dipungut. pengisian fakur hibahnya bagaimana?
Jawaban
pilih 07, detailnya adalah hibah luar negeri, kode cap sudah otomatis
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.