Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila kami (perusahaan broker asuransi) transaksi dengan asuransi di luar negeri, kami harus setorkan PPN luar negeri 11%, transaksinya berupa Brokerage Fee atas transaksi WPDN dengan Perusahaan Asuransi di luar negeri, kami yang bayar fee nya atas jasa tsb


Jawaban

batasan di pmk 67/2022 adalah penyerahan, konfirmasi kpp dahulu untuk pastinya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G F B D
Z V M G R