apabila kami (perusahaan broker asuransi) transaksi dengan asuransi di luar negeri, kami harus setorkan PPN luar negeri 11%, transaksinya berupa Brokerage Fee atas transaksi WPDN dengan Perusahaan Asuransi di luar negeri, kami yang bayar fee nya atas jasa tsb
batasan di pmk 67/2022 adalah penyerahan, konfirmasi kpp dahulu untuk pastinya
SABRINA AYU WARDHANI