Jadi perusahaan kami (di dalam daerah pabean) mempunyai customer di Luar Negeri (LN). Pihak customer LN meminta barang dikirim dulu ke Kawasan Berikat untuk diolah sebelum diekspor. Kemudian Kawasan Berikat akan mengekspor barang milik Luar Negeri. Atas transaksi tersebut, kami perlu mengirimkan barang ke kawasan berikat, faktur pajak yang harus kami buat seharusnya nama pembeli adalah pihak luar negeri atau perusahaan kawasan berikat?
nama nya spln karena ke KB dianggap tidak ada penyerahan jika barangnya sesuai yang disebutkan di pmk 65/2021
SABRINA AYU WARDHANI