mas/mbak mau mastiin, kalo PPN terkait pembayaran asuransi kepada perusahaan asuransi di LN pakai ketentuannya ttp pakai PMK 67/PMK.03/2022 kan ya?
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak keluar Daerah Pabean sesuai pasal 1 uu ppn stdtd uu hpp, dimana dia memenuhi hal tersebut kan ya karena dia menyerahkan jasa perantara ke perusahaan asuransi di LN, sedangkan pada pmk 67/2022 pasal 2 ayat 1 disebutkannya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah. Jadi hanya atas penyerahan saja dan bukan atas ekspor. Namun jasa yang tidak memenuhi ekspor 0% kan dianggap penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai pmk 32/2019, maka konfirmasi kpp ya apakah atas ekspor yang dianggap penyerahan dalam daerah pabean ini bisa pake pmk 67/2022 atau ga nya, soalnya batasan penyerahan di pmk 67/2022 pasal 2 tuh ga dijelaskan lebih lanjut soalnya
SABRINA AYU WARDHANI