https://twitter.com/suliistya/status/1597860123178721280 @kring_pajak taxmin, mau tanya. kalau wp badan dalam negeri tagih invoice dengan usd kepada wpbadan dlm negeri jg, apa ada supporting dokumen lain yg dibutuhkan dr sisi perpajakan, mengingat PERBI harus penggunakan mata uang rupiah. thanks.
Jika yang ditanyakan wp adalah supporting dokumen lain yg dibutuhkan atas invoice yang menggunakan usd maka tidak diatur pada aturan perpajakan, di perpajakan yang diatur terkait dengan bukti potong dan kurs yang digunakan. Kurs yang digunakan nantinya untuk pembuatan bupot pph menggunakan kurs pada saat terutangnya pajak penghasilan.
SABRINA AYU WARDHANI