Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, kalau status KSWP dua duanya valid di DJP Online. Tapi di OSS gak valid. Aku arahin WP untuk menghubungi OSS kan?


Jawaban

Cek juga status valid para pengurusnya dan pastikan sudah melaporkan SPT Masa PPN 3 masa terakhir yg sdh jatuh tempo (untuk WP PKP). Langkah terakhir dapat mencoba mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP sesuai PER-43/PJ/2015

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U G S G
L P Z T Z