Kak, kalau status KSWP dua duanya valid di DJP Online. Tapi di OSS gak valid. Aku arahin WP untuk menghubungi OSS kan?
Cek juga status valid para pengurusnya dan pastikan sudah melaporkan SPT Masa PPN 3 masa terakhir yg sdh jatuh tempo (untuk WP PKP). Langkah terakhir dapat mencoba mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP sesuai PER-43/PJ/2015
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI