Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika saya perusahaan cabang yang PPN dipusatkan akan dipotong transaksi misalnya pph 23/ 4 ayat 2 dll oleh lawan transaksi itu bupot yang akan saya terima menggunakan npwp cabang atau pusat ya? Pemusatan di kpp pratama


Jawaban

Kalau bukan WP yang pemusatannya di BKM, maka bukti pemotongannya sesuai yang bertransaksi, misal tranksaksinya sama cabang, maka bupot pake npwp cabang.. Karena pemusatan PPN hanya berlaku untuk PPN saja, PPh nya tidak

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A F O H
S R E A T