jika saya perusahaan cabang yang PPN dipusatkan akan dipotong transaksi misalnya pph 23/ 4 ayat 2 dll oleh lawan transaksi itu bupot yang akan saya terima menggunakan npwp cabang atau pusat ya? Pemusatan di kpp pratama
Kalau bukan WP yang pemusatannya di BKM, maka bukti pemotongannya sesuai yang bertransaksi, misal tranksaksinya sama cabang, maka bupot pake npwp cabang.. Karena pemusatan PPN hanya berlaku untuk PPN saja, PPh nya tidak
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI