perusahaan WP diundang untuk meeting ke perusahaan yg ada di LN, lalu WP reimburse tiketnya ke perushaan tsb, perlakuan pajaknya gimana ya ? Apa masuk ke pemotongan PPh 26?
“Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.”
LUQMAN RAMADHAN