Saya punya tanah dikawasan Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat, terkait administrasinya termasuk KPP mana ya? tanah ini dijadikan tempat usaha
Selain kewajiban mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020)
LUQMAN RAMADHAN