Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Notaris terlanjur menyetorkan PPh pengalihannya, apakah bisa dimintakan SKB waris lalu dimintakan pengembalian PMK 187?


Jawaban

Silakan ajukan SKB waris. Jika sudah dapat, silakan ajukan pengembalian

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M C P H
B N K I B