wp badan, bank, npwp double, wp pindah alamat dan diterbitkan npep lain secara jabatan, dan dilaukan pemeriksaan
Kepala KPP dapat membatalkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pembatalan penghapusan NPWP dilakukan secara jabatan. Pembatalan penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak seh
KETRIONA LENGGO GENI