Risiko rendah dilakukan pemeriksaan. Apakah boleh? kan dia hanya dilakukan penelitian
Pasal 21 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. PMK 39/2018
ELLY KUSUMAWARDANI