p3b austria-indo, jika ada instalasi barang, dimana austria mengirimkan pegawainya ke indo. ini terbentuk BUT kah? PPh nya gimana? pembayaran langsung ke badan.
cek artikel 5 ayat 3 a, memenuhi kah? jika tidak memenuhi, maka sesuai artikel 7, pengenaan pajaknya hanya di austria. dan sebaliknya, jika terpenuhi, maka indo punya hak pemajakan. jika tidak mengisi DGT sesuai PER 25/2018, maka pengenaan pajak sesuai UU PPh kita.
EVARISTA ANGELINA LINGGA