Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

p3b austria-indo, jika ada instalasi barang, dimana austria mengirimkan pegawainya ke indo. ini terbentuk BUT kah? PPh nya gimana? pembayaran langsung ke badan.


Jawaban

cek artikel 5 ayat 3 a, memenuhi kah? jika tidak memenuhi, maka sesuai artikel 7, pengenaan pajaknya hanya di austria. dan sebaliknya, jika terpenuhi, maka indo punya hak pemajakan. jika tidak mengisi DGT sesuai PER 25/2018, maka pengenaan pajak sesuai UU PPh kita.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N P P​ I
Y C​ U J G