artikel 14 P3B indo-india, apa yang dimaksud dengan tempat teratur? apakah ini termasuk sewa?
di ketentuan hanya menjelaskan kalimat itu saja, tidak diatur lebih lanjut klasifikasi tempat itu seperti apa. kita tidak bisa menginterpretasikan nya, sebaiknya konsultasi ke kpp ya
EVARISTA ANGELINA LINGGA