#12Q mas mba, PMK-65/2022 pasal 24. ayat 1, yang dimaksud dengan tujuan diimpor untuk 'dipakai' , apakah dipakai disini termasuk barang impor yg dijual kembali? barang impor yang masuk ke dlm kawasan berikat kemudian dijual kembali. apakah PDRI yg dilunasi tdk dpt dikreditkan?
menurutku iya mbak, intinya barang tsb tidak diekspor. kalo untuk PDRI nya, dipastikan dulu kasusnya ini sesuai Pasal 24 ayat (1) atau ayat (1a). - kalo pasal 24 ayat (1), PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. - kalo masuk Pasal 24 ayat (1a), PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dapat dikreditkan.
FERY DWI FEBRIANTO