Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#12Q mas mba, PMK-65/2022 pasal 24. ayat 1, yang dimaksud dengan tujuan diimpor untuk 'dipakai' , apakah dipakai disini termasuk barang impor yg dijual kembali? barang impor yang masuk ke dlm kawasan berikat kemudian dijual kembali. apakah PDRI yg dilunasi tdk dpt dikreditkan?


Jawaban

menurutku iya mbak, intinya barang tsb tidak diekspor. kalo untuk PDRI nya, dipastikan dulu kasusnya ini sesuai Pasal 24 ayat (1) atau ayat (1a). - kalo pasal 24 ayat (1), PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. - kalo masuk Pasal 24 ayat (1a), PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dapat dikreditkan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ Q​ D O V
E G X J L