PMK-65 dimana atas pemasukan barang dan jasa, yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut adalah pemasukan barangnya saja, sedangkan jasanya tidak Secara uraian kontrak tidak dipisah antara jasa dan material cuma langsung pembangunan pabrik di kawasan berikat. Dan tagihan di faktur pajak pun ditulis keterangan “progress …% pembangunan pabrik”. Terima kasih. https://twitter.com/heyfangirlnim/status/1597840926780817408
cek dulu untuk penyerahan bkp dari tddp ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas tidak dipungut juga harus memenuhi pasal 21 PMK-65/2021, ada jenis bkpnya apa saja dan ada sppb juga, kalau tidak memenuhi berarti membuat fp 01 untuk keseluruhan penyerahan
DIAN RAHMAWATI