PKP ada jual barang ke perkumpulan, namun tidak punya npwp. apakah nanti pembuatan fp nya bisa atas nama OP?
pastikan lawan transaksi yang sebenarnya siapa, jika perkumpulan, maka sesuaikan dengan pembuatan fp nya. jika memang tidak punya npwp, isi npwp 000 saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA