nota retur dibuat oktober namun tarif nya salah seharusnya 11% namun diinput 10%
Kalau dalam hal ini tidak bisa dibatalkan dan dibuat baru, Diarahkan ke KPP saja untuk proses lasis, karena nominal FP normal sebenarnya sudah terpotong ketika retur dilakukan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO