Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q Jika ada direktur yang bekerja di beberapa perusahaan dalam 1 group (di perusahaan lain juga menjadi direktur), perhitungan pajaknya bagaimana ya?


Jawaban

#6A by pm kalo beberapa perusahaan dalam 1 group tu kan berarti udah badan yang berbeda ya mas, jadinya PPh 21 nya masing2 per perusahaan aja. penggabungannya nanti dilakukan oleh OP penerima penghasilan di SPT Tahunannya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V M F O
U H L S P