wp ada LB dan mau pembetulan, mau ubah masa kompensasi, pembetulan tidak ada merubah nominal, pas pilih kompen ke masa lain tidak bisa, muncul masa kompensasi berbeda dengan spt normal
tidak bisa ubah masa kompensasi. Dan hal ini tidak diatur dalam PER 29/2015 sehingga wp bisa konsultasikan ke kpp terkait perubahan masa kompensasi tsb.
NATALIA KRISWINANDAR