pengajuan registrasi BPOM apakah ada unsur pph dan ppn?
Jawaban
Jika BPOM masuk kriteria di Pasal 2 ayat 3 huruf B UU PPh sttd UU HPP maka bukan subjek PPh. Dan untuk PPN kembali ke ketentuan jika non PKP maka tidak ada pemungutan PPN
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.