WP ekspor JKP ke LN, masuk ke PMK 32 tahun 2019,
Untuk penyerahan JKP ke LN yang masuk ke PMK 32 tahun 2019 membuat FP namun dengan membuat PEJKP dan dilampiri invoice. Dalam hal punya BUT di Indonesia maka penyerahannya dianggap diserahkan di dalam negeri dibuatkan FP 01
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO