tarif pph pasal 22 untuk produsen yang jual bbm ke kapal
Pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/2017: Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
NATALIA KRISWINANDAR