Wp sudah mengajukan permohonan penghapusan npwp karena akan meninggalkan indonesia selama2nya. belum keluar keputusannya. jika perusahaan mengeluarkan bonus, kenanya pph 21 atau 26?
tetap kena 21 ya, sepanjang belum keluar sk penghapusan npwp, maka masih menjadi WPDN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA