Badan memberikan jasa ke luar negeri, untuk pengenaan PPN bagaimana?
Jika jasa yang diberikan masuk pasal 3-4 PMK-32/2019 maka ekspor JKP tersebut dikenai tarif 0%. Namun jika tidak masuk kriteria di PMK-32/2019 maka merupakan penyerahan dalam negeri, buat FP 01 dengan identitas penerima jasa SPLN (NPWP 000)
NATALIA KRISWINANDAR