Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan memberikan jasa ke luar negeri, untuk pengenaan PPN bagaimana?


Jawaban

Jika jasa yang diberikan masuk pasal 3-4 PMK-32/2019 maka ekspor JKP tersebut dikenai tarif 0%. Namun jika tidak masuk kriteria di PMK-32/2019 maka merupakan penyerahan dalam negeri, buat FP 01 dengan identitas penerima jasa SPLN (NPWP 000)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H R᠎ S E
A H Z​ F E