CV DN non pkp menyerahkan bahan bakar ke kapal apakah ada aspek pph?
Bukan importir atau produsen bahan bakar minyak, maka tidak ada aspek potput, masuk penghasilan spt tahunan. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017)
NATALIA KRISWINANDAR