Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

CV DN non pkp menyerahkan bahan bakar ke kapal apakah ada aspek pph?


Jawaban

Bukan importir atau produsen bahan bakar minyak, maka tidak ada aspek potput, masuk penghasilan spt tahunan. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V᠎ Q T O
V L F R T