Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau memenuhi, bagaimana pengisian di faktur pajaknya bagian keterangan dokumen pendukung, apakah dikosongin aja


Jawaban

Kewajiban pengisian dok pendukung sampai saat ini hanya untuk sppb (kawasan berikat) dan ppbj(kawasan bebas) saja. Untuk selain itu silakan dikosongi. Note : Untuk PP 40/2015 telah diubah dengan PP 58/2021 mba.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M S Q F
S​ G B U E