Kalau memenuhi, bagaimana pengisian di faktur pajaknya bagian keterangan dokumen pendukung, apakah dikosongin aja
Kewajiban pengisian dok pendukung sampai saat ini hanya untuk sppb (kawasan berikat) dan ppbj(kawasan bebas) saja. Untuk selain itu silakan dikosongi. Note : Untuk PP 40/2015 telah diubah dengan PP 58/2021 mba.
MUHAMMAD ANDY RIANO