lebih setor pph final sewa, sudah dilaporkan apakah harus pembetulan?
SPT harus benar, lengkap, dan jelas, jika ada kesalahan dalam pelaporan silakan lakukan pembetulan. Di ebuni silakan diedit besaran ntpn pph setor sendiri dan lakukan pembetulan spt masa unifikasi, NTPN yang tidak terakui bisa PBK atau PMK-187/2015
NATALIA KRISWINANDAR