Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

lebih setor pph final sewa, sudah dilaporkan apakah harus pembetulan?


Jawaban

SPT harus benar, lengkap, dan jelas, jika ada kesalahan dalam pelaporan silakan lakukan pembetulan. Di ebuni silakan diedit besaran ntpn pph setor sendiri dan lakukan pembetulan spt masa unifikasi, NTPN yang tidak terakui bisa PBK atau PMK-187/2015

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G G I W
H V Q I R