Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak wp nanya > Perusahaan kami ada transaksi dengan RSUD yang merupakan Pemungut PPN. Jika mereka kurang menyetor PPN, apakah kami wajib melunasi PPN yang kurang disetor oleh mereka? dan jika mereka telat setor PPN nya apakah perusahaan kami terkena dampak? harusnya tetap yang melunasi pemungut kan ya mas/mbak?


Jawaban

kewajiban penyetorannya itu ada di IP nya. Kalau untuk dari rekanannya ini nanti kewajibannya sampai di pnerbitan fp nya. Kalau terkait tanggung renteng memang tidak disebutkan di aturan pengecualian kalo IP atau wapu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H K X U
J G C R O