Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya, dividen yang dibagikan ke OP Luar Negeri (ada yg ber NPWP dan tidak). Jika tdk ber NPWP kan dikenai PPh 26/P3B. Bagaimana dg SPLN yang memiliki NPWP ? Terimakasih


Jawaban

Dipastikan dulu SPDN atau SPLN, kalau SPDN bisa dikecualikan asal diinvest kembali sesuai PMK-18/2021. Kalau SPLN pemotongannya PPh 26

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A Y V T
G W W R᠎ T